Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan
![Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/19/bea-cukai-menyita-ratusan-bal-pakaian-bekas-yang-hendak-dise-fq8d.jpg)
Dia menegaskan pakaian bekas termasuk barang larangan impir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Dari sektor ekonomi, hal ini sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Dari segi kesehatan, importasi pakaian bekas dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.
“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan," tegas Encep.
Dia menambahkan penindakan tersebut dilakukan secara sinergis, antara lain oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai. (mrk/jpnn)
Berkat sinergi antarinstansi, penyelundupan 150 bal pakaian bekas di perairan Sungai Asahan digagalkan Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
- Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Parepare Edukasi UMKM tentang Kepabeanan
- Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam
- Bea Cukai-TNI Berkolaborasi untuk Tingkatkan Pengawasan di Banten & Yogyakarta
- Bea Cukai Sebut Program PRKC untuk Perbaiki Proses Bisnis Berbasis IT
- Bea Cukai Optimalkan Patroli Laut Agar Keamanan Perairan & Iklim Usaha di Batam Tetap Kondusif