Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan
Dia menegaskan pakaian bekas termasuk barang larangan impir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Dari sektor ekonomi, hal ini sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Dari segi kesehatan, importasi pakaian bekas dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.
“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan," tegas Encep.
Dia menambahkan penindakan tersebut dilakukan secara sinergis, antara lain oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai. (mrk/jpnn)
Berkat sinergi antarinstansi, penyelundupan 150 bal pakaian bekas di perairan Sungai Asahan digagalkan Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Magelang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Kue Kering ke Taiwan