Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:27 WIB
Anton menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tegas Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 17 ribu batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan dari PT Lotte Chemical Indonesia
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi