Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis
Ratusan smartphone yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam disita petugas Bea Cukai dalam penindakan di Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Anton menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tegas Anton. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 17 ribu batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News