Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan berbagai aksi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal.
Akhir September lalu, Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Kudus di lokasi berbeda berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan jumlah total 2,3 juta batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari, menjelaskan bahwa penindakan berhasil dilakukan atas sinergi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung.
“Petugas telah mengamankan sebanyak 1,84 juta batang rokok ilegal dalam penindakan kali ini,” ungkapnya.
Pengamanan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan di Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar melalui giat operasi patroli darat dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut truk.
Adapun hasil penindakan yang diperoleh yaitu rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,84 juta batang.
Potensi kerugian negara dari cukai rokok mencapai Rp1,87 miliar. Selanjutnya sarana pengangkut truk beserta sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Diharapkan ini dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran serta distribusi rokok illegal,” tutur Esti.
Bea Cukai kembali melancarkan berbagai aksi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok