Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tidak hanya dari jalur distribusi, pihaknya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dari jalur konsumsi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus, pada Rabu (30/9) lalu, berbekal informasi dari masyarakat, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap dua bangunan di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengepakan rokok ilegal.
“Pada bangunan pertama, tim berhasil mengamankan 342.200 batang rokok ilegal. Setelah itu, tim melanjutkan penindakan menuju bangunan yang masih berlokasi di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Gatot, pada bangunan kedua tim menemukan rokok ilegal berupa batangan rokok jenis SKM sebanyak 134.000 batang beserta alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok.
“Total barang bukti rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukkan sebanyak 476.200 batang bernilai Rp485.724.000 tersebut dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282.538.984,” papar Gatot. (ikl/jpnn)
Bea Cukai kembali melancarkan berbagai aksi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya