Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tidak hanya dari jalur distribusi, pihaknya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dari jalur konsumsi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Kudus, pada Rabu (30/9) lalu, berbekal informasi dari masyarakat, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap dua bangunan di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengepakan rokok ilegal.

“Pada bangunan pertama, tim berhasil mengamankan 342.200 batang rokok ilegal. Setelah itu, tim melanjutkan penindakan menuju bangunan yang masih berlokasi di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Gatot, pada bangunan kedua tim menemukan rokok ilegal berupa batangan rokok jenis SKM sebanyak 134.000 batang beserta alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok.

“Total barang bukti rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukkan sebanyak 476.200 batang bernilai Rp485.724.000 tersebut dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282.538.984,” papar Gatot. (ikl/jpnn)

Bea Cukai kembali melancarkan berbagai aksi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News