Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
Petugas dari Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (31/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kapal itu dalam kondisi kosong alias tanpa awak, tetapi terdapat barang-barang di atas kapal.

Tim Patroli Darat segera memeriksa sekitar gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat.

Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan barang-barang yang diduga hasil impor ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

"Selain kendaraan bermotor, terdapat pula suku cadang kendaraan, hewan eksotis, serta produk minuman berupa teh hijau yang disimpan di dalam gudang tersebut," beber Sulaiman.

Dia mengatakan temua ini semakin diperkuat bukti lainnya, berupa dokumen, pelat nomor kendaraan, serta ransum kapal dengan aksara Thailand yang semakin mengindikasikan barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan berpotensi diselundupkan tanpa melewati prosedur kepabeanan yang sah.

Sulaiman menyebutkan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini, meliputi 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas.

Selain itu juga ada 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk ChaTraMue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.

Dia mengungkapkan barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp 4.464.280.000.

Petugas dari Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News