Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Bandara Soetta, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Polda Metro Jaya mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 1.072 gram atau 64 kapsul.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menungkapkan upaya penyelundupan ini dilakukan penumpang pesawat berkebangsaan Nigeria berinisial MOU dengan modus telan (swallow).
Kasus ini terbongkar berawal saat MOU tiba di terminal kedatanganan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (4/3) lalu.
Melalui pemeriksaan menggunakan rontgen terhadap diduga tersangka, tim menemukan sejumlah benda berbentuk kapsul diduga sabu-sabu di dalam usus tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksan tersebut, tersangka akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara oleh Polda Metro Jaya untuk pengeluaran kapsul dari tubuh tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut telah ditelan sejak saat berada di Bandara Internasional Bole Adis Ababa, Ethiopia," beber Gatot melalui keterangan yang diterima, Senin (20/3).
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan rencananya barang terlarang tersebut akan diberikan kepada seseorang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kasus ini merupakan pengembangan terhadap kasus penyelundupan narkotika sebelumnya pada Januari 2023 lalu," imbuhnya.
Gatot menambahkan wujud sinergi dengan Polri, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyerahterimakan penyelesaian kasus kepada Polda Metro Jaya. (mrk/jpnn)
Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya kembali membuahkan hasil dengan digagalkan penyelundupan barang terlarang di Bandara Soetta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku