Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye
Kapal nelayan yang menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas dari Thailand diamankan petugas tim gabungan Bea Cukai saat menggelar penindakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara pada Rabu (12/2). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Adapun perincian barang bukti yang diamankan dari hasil penindakan ini, yaitu 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg), 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit, dan 1 bendera Thailand.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai telah menitipkan barang bukti kapal tersebut di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe dan muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Banda Aceh.

"Sementara itu, seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Leni.

Dia menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Dia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

"Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," pungkas Leni. (mrk/jpnn)

Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan menggagalkan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand, begini kronologinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News