Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, BATAM - Sinergi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, dan Direktorat P2 Bea Cukai, dengan Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.
Kedua penindakan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Perairan Berakit pada 14 Oktober 2024 dan di Perairan Tandur pada 25 Oktober 2024.
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC).
Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kab. Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster.
Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” sambungnya.
Kemudian, untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.
Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sedangkan hasil penindakan kedua telah dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024 di Perairan Karimun.
Bea Cukai Batam menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka