Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar
jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Sabtu (26/3).
Sebanyak 138 ribu ekor benih lobster diperkirakan senilai Rp 14 miliar dan diduga diselundupkan menuju Singapura.
Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui, benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis.
Yaitu, benih lobster pasir lobster mutiara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ungkapnya.
Atas pengembangan informasi dari masyarakat, unit patroli menjaga beberapa titik yang diduga dilewati pelaku.
Akhirnya, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 03.30, petugas mengamati speed boat melintas dengan kecepatan sangat tinggi.
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 14 miliar di perairan sekitar Pulau Batam
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024