Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Sabtu (26/3).
Sebanyak 138 ribu ekor benih lobster diperkirakan senilai Rp 14 miliar dan diduga diselundupkan menuju Singapura.
Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui, benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis.
Yaitu, benih lobster pasir lobster mutiara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ungkapnya.
Atas pengembangan informasi dari masyarakat, unit patroli menjaga beberapa titik yang diduga dilewati pelaku.
Akhirnya, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 03.30, petugas mengamati speed boat melintas dengan kecepatan sangat tinggi.
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 14 miliar di perairan sekitar Pulau Batam
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok