Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar
jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Sabtu (26/3).
Sebanyak 138 ribu ekor benih lobster diperkirakan senilai Rp 14 miliar dan diduga diselundupkan menuju Singapura.
Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui, benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis.
Yaitu, benih lobster pasir lobster mutiara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ungkapnya.
Atas pengembangan informasi dari masyarakat, unit patroli menjaga beberapa titik yang diduga dilewati pelaku.
Akhirnya, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 03.30, petugas mengamati speed boat melintas dengan kecepatan sangat tinggi.
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 14 miliar di perairan sekitar Pulau Batam
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya