Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya
Keduanya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Untuk barang bukti 78.750 ekor BBL kini telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budi daya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
“Kami berkomitmen secara kontinu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Gatot. (jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
- Bea Cukai Siap Mendorong UMKM Ekspor Lewat Sinergi Lintas Lembaga
- APBN On Track di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Bea Cukai Catatkan Penerimaan Positif
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku