Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar. Foto: Bea Cukai

Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sebagaimana yang telah digaungkan dalam Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam,keberhasilan DJBC ini tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain.

Di antaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BAKAMLA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (adv/jpnn)


Di tengah upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menggalakkan prinsip Legal itu Mudah kepada para pelaku industri dalam negeri, masih saja ditemukan oknum-oknum yang melakukan tindakan ilegal dengan cara menyelundupkan barang untuk menghindari pung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News