Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan MMEA, Nilainya Fantastis
Selanjutnya, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima pada Jumat (25/3), pukul 02.30 waktu setempat.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.
Modus itu cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA ilegal yang dimuat karton dibalut dengan plastik hitam.
Barang bukti berupa kapal bernama KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta tujuh orang awak kapal itu dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
Berdasarkan hasil pencacahan, sebanyak 11.655 botol MMEA ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 1.173 karton.
Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda. SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal,” tutup Akhmad Rofiq. (jpnn)
Tim patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (25/03).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun