Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Kiriman

Petugas Bea Cukai bersama BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap penerima paket.
Petugas akhirnya menangkap seorang penerima paket, HT, di daerah Manembo-Nembo, Bitung.
Petugas mengamankan paket narkoba dan HT untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Penindakan kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara juga terhadap sebuah paket kiriman.
Awalnya, paket itu diberitahukan sebagai jam tangan. Namun, berkat kejelian petugas, paket itu berisi tembakau gorila.
Musafak menjelaskan saat paket itu tiba di gudang perusahaan jasa pengiriman barang di Manado, Senin (30/11), petugas Bea Cukai dan BNNP Sulut segera melakukan identifikasi.
“Dari hasil identifikasi kedapatan paket tersebut berisi narkoba golongan satu jenis tembakau gorilla,” kata Musafak.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan lima pelaku yang terlibat, DCM, MRL, RMD, E, dan RTL.
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali pun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apa pun.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan