Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Kiriman
“Modus yang digunakan kali ini adalah membeli barang secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” tambah Musafak.
Sebanyak 8,62 gram tembakau gorilla dan kelima orang tersangka telah diserahkan ke BNN Provinsi Sulut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Para tersangka dari kedua kasus ini telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekali pun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apa pun. Sebab, tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana bisa didapatkan.
Sebagai langkah preventif, Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat lewat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan terlarang, seperti NPP. Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia. (*/jpnn)
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali pun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta