Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Kiriman

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang penumpang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 564 gram yang diselundupkan di dalam tabung speaker bluetooth.
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polres Bintan.
“Berdasarkan pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu AL, yang merupakan pemilik barang di sebuah hotel di Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim.
Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus mengawasi dan menindak dengan tegas pelaku penyelundup narkotika melalui jalur darat, udara, maupun laut.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sejumlah narkotika ditemukan di dalam barang kiriman oleh tim Bea Cukai Cirebon pada Minggu (5/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura