Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan
Senin, 13 Desember 2021 – 19:03 WIB
Berbekal informasi, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi kurang lebih 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid.
“Paket tersebut berasal dari Pamengpeuk, Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R di Cidahu, Sukabumi," tutup Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta