Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan
Bea Cukai amankan tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai

Berbekal informasi, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi kurang lebih 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid.

“Paket tersebut berasal dari Pamengpeuk, Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R di Cidahu, Sukabumi," tutup Firman. (mrk/jpnn)


Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News