Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.
Penindakan dilakukan pada Kamis (29/8) terhadap seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut, petugas segera menindak koper dan meminta keterangan penumpang tersebut.
“Saat pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami menemukan seekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus), dan dua ekor owa ungko (Hylobates agilis)," ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Jumat 930/8).
Gatot mengatakan hewan tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu yang disamarkan dengan makanan dan pakaian.
"Selanjutnya, penumpang dan barang bukti segera kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan primata langka di Bandara Soetta, kali ini pelakunya seorang WN Mesir berinisial GMA (36)
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok