Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
Gatot menjelaskan jenis hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional dan terdaftar dalam status genting oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan, dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan primata langka di Bandara Soetta, kali ini pelakunya seorang WN Mesir berinisial GMA (36)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal