Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster
jpnn.com, PALEMBANG - Penyelundupan 65 ribu benih atau baby lobster dalam dua koper berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan.
Rencananya baby lobster ini akan diseludupkan melalui terminal keberangkatan Bandara Internasional SMB II Palembang tujuan Singapura melalu handcarry, Kamis (29/8).
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Petugas Bea Cukai juga mengamankan dua orang WNI berinisial Kar dan Asp. “Keduanya diamankan karena melanggar Pasal 102 A, Peraturan UU Kepabeanan, Nomor 17/2006, tentang penyelundupan di bidang ekspor. Kerugian negara sekitar Rp 10 Miliar,” kata Plt Kakanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono.
Dwijo menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster. “Ini salah satu upaya pemerintah melindungi stok keberagaman makhluk hidup yang ada di kawasan perairan nasional. Juga meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, jika dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Karena benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus),” bebernya di hadapan awak media.
BACA JUGA: Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah
Penyelundupan 65 ribu benih atau baby lobster dalam dua koper berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan.
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat