Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras ke Medan
jpnn.com - MERANTI - Petugas Bea dan Cukai Tipe Pratama Selatpanjang, Riau, Rabu (30/3) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menggagalkan penyeludupan 192 botol minuman keras (Miras) yang dikirim melalui MV Batam Jet 6 dari Kota Batam, Kepri.
Kini, barang selundupan tersebut telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai di Jalan Tanjung Harapan. Sementara pemiliknya masih dalam penyelidikan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai Tipe Pratama Selatpanjang, Asnudin mengatakan, penangkapan 192 botol Miras ilegal itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan bahwa ada miras ilegal yang hendak diseludupkan ke Medan melalui Kabupaten Bengkalis.
Untuk mengelabui petugas, para pemilik atau pengirim miras tersebut sengaja mengemasnya di dalam lima travel bek, satu tas dan empat kotak kardus. Bahkan pada salah satu travel bek bertuliskan milik Ketua Umum LSM Garda P3ER.
“Informasi dari Batam itu A1 bahwa barang tersebut akan diturunkan di Bengkalis untuk diseludupkan ke Medan. Ada empat merk, Red Lebel 12 botol, Bachardi 60 botol, Chivas 48 botol dan Smirnoff 72 botol dengan kadar alkohol 37-40 persen,” kata Asnudin.
Mengingat pengiriman Miras tersebut menggunakan tas milik penumpang, maka petugas Bea Cukai terpaksa harus berkoordinasi dengan semua pihak. Termasuk armada kapal untuk memastikan bahwa di dalam travel bek tersebut benar-benar Miras.
“Itulah kendala kita selama ini, penyeludupan selalu menggunakan tas penumpang. Dan ini adalah barang titipan,” tambah Udin.
Asnudin mengaku, bahwa barang tersebut tetap akan dimusnahkan, namun ia belum bisa dipastikan kapan waktunya. Sebab, status barang diawasi negara dan belum menjadi milik negara.(MXR/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Pegawai Kontrak di Aceh Tuntut Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Pemprov Janji Memperjuangkan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Algafry Rahman: Tidak Ada Honorer yang Diberhentikan