Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
“Petugas segera mendatangi rumah tinggal dimaksud dan menemukan barang bukti lainnya berupa rokok ilegal sebanyak tujuh karton dan 30 slop,” ungkap Dadan.
Ia menambahkan nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 523.920.000.
Sementara itu, dari penindakan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 261.960.000.
Usai aksi penindakan dilakukan, pelaku dan barang bukti diamankan di Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terdapat perederan rokok atau minuman keras ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Medan 061-451 3433. (*/jpnn)
Penindakan rokok ilegal ini menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 261.960.000.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah