Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam berhasil menindak peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus beberapa waktu lalu.
Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal.
Bea Cukai berbekal analisis penjualan dan pembelian melalui e-commerce serta laporan dari masyarakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, penindakan kali ini cukup unik melihat modus baru yang dipakai para pelaku.
Terdapat modus berjualan rokok ilegal dengan menggunakan jasa e-commerce yang dilakukan secara terang-terangan.
’’Dari hasil analisis tersebut, Jumat (26/11) pukul 18.30 WIB, ada informasi soal pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jepara,’’ ujar Firman.
Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Bea Cukai menindak penyelundupan 700.000 batang rokok ilegal dengan berbagai modus
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Beri Kemudahan Kepada Pengusaha Cukai, Bea Cukai Jember Terbitkan NPPBKC
- PT Indesso Aroma Sukses Ekspor Perdana 12 Ton Vanilin ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Purwokerto Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Begini Cara Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Perusahaan di Bekasi dan Halmahera
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan