Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam berhasil menindak peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus beberapa waktu lalu.
Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal.
Bea Cukai berbekal analisis penjualan dan pembelian melalui e-commerce serta laporan dari masyarakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, penindakan kali ini cukup unik melihat modus baru yang dipakai para pelaku.
Terdapat modus berjualan rokok ilegal dengan menggunakan jasa e-commerce yang dilakukan secara terang-terangan.
’’Dari hasil analisis tersebut, Jumat (26/11) pukul 18.30 WIB, ada informasi soal pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jepara,’’ ujar Firman.
Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Bea Cukai menindak penyelundupan 700.000 batang rokok ilegal dengan berbagai modus
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok