Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus
Di wilayah lain, Bea Cukai kembali menindak kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal.
Di wilayah Kudus, tim yang mengetahui adanya pengiriman langsung bergerak menuju kantor jasa pengiriman itu.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1 karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek.
Perinciannya, 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan Rp 163.518.000.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp 105.667.538.
Bea Cukai Kudus juga menerima informasi soal pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minibus dari Jepara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus memantau dan mencari di sepanjang Jalan Jepara−Demak.
Bea Cukai menindak penyelundupan 700.000 batang rokok ilegal dengan berbagai modus
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor