Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus
Rabu, 08 Desember 2021 – 17:34 WIB

Hasil tangkapan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam yang menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
Tidak berselang lama, tim menemukan minibus yang dicurigai.
Tim menemukan 64 bale berisi 88.000 batang rokok ilegal merek Dalill Bold tanpa dilekati pita cukai.
Lalu, 40.000 batang rokok ilegal merek Blitz yang dilekati pita cukai palsu.
Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Di Pulau Batam, tim Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut 488.000 batang rokok ilegal di Perairan Barelang, Selasa, (23/11).
Penangkapan bermula dari patroli rutin oleh Bea Cukai Batam dalam mengawasi perairan Batam.
Tim mencurigai kegiatan bongkar muat rokok tanpa pita cukai oleh kapal tanpa nama tersebut.
Lalu, tim bergegas melakukan penindakan.
Bea Cukai menindak penyelundupan 700.000 batang rokok ilegal dengan berbagai modus
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok