Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar
Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada 15 Agustus 2024,” beber Beni.
Beni mengungkapkan atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar Pasal 103 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Beni menambahkan upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024.
“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan," tegas Benny.
Dia berharap dengan adanya penindakan ini dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Joint Operation Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan rotan di Pelabuhan Dwikora, modus eksportir terbongkar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda