Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar

Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada 15 Agustus 2024,” beber Beni.
Beni mengungkapkan atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar Pasal 103 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Beni menambahkan upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024.
“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan," tegas Benny.
Dia berharap dengan adanya penindakan ini dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Joint Operation Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan rotan di Pelabuhan Dwikora, modus eksportir terbongkar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok