Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Obat Keras lewat Kiriman Paket

“Paket tersebut berisi sabu-sabu dari sdr. A (DPO) narapidana di salah satu lapas di Jawa Tengah. Tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong Rp 250 ribu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
Sementara itu, penindakan terhadap obat keras dilakukan oleh Bea Cukai Semarang.
“Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman satu paket obat keras yang diperjualbelikan secara bebas. Paket tersebut sebelumnya diberi tahu berisi sepatu,” ungkap Hatta.
Setelah diperiksa, paket ini berisi 2 ribu tablet Yarindo dan 2 ribu tablet Hexymer 2 Trihexyphenidhyl 2 mg.
Obat ini digolongkan dalam obat keras sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dengan pengawasan dokter.
Barang ini patut diduga melanggar Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan peredaran sabu-sabu dan obat-obatan keras ilegal di wilayah Jawa Tengah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi