Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia di dalam Tabung Kompresor
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam tabung kompresor angin. Sabu-sabu sebesar 7.239 gram dari Malaysia, itu diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan x-ray.
Tidak tanggung-tanggung, petugas harus melakukan tiga kali pemeriksaan x-ray terhadap tabung kompresor angin tersebut, untuk memastikan keberadaan barang haram itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan awalnya petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Malaysia. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan. Alhasil, diketahui ada sabu-sabu di dalam tabung kompresor angin tersebut.
“Pengungkapan kasus penyelundupan ini dimulai sejak 21 Desember 2020 lalu setelah petugas Bea Cukai menemukan sebuat paket barang mencurigakan yang dikirim dari Malaysia,” kata Aris.
Bea Cukai pun bersinergi dengan Polri. Bea Cukai memberikan informasi penemuan itu kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasar informasi yang diberikan Bea Cukai, itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut sampai ke tujuan penerima.
Hasil penyelidikan dengan sistem control delivery membuahkan hasil. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SR.
“Barang bukti berupa satu buah kardus yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu telah kami serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Aris. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berdasar informasi yang diberikan Bea Cukai, itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut sampai ke tujuan penerima.
Redaktur & Reporter : Boy
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya