Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya
"Dibantu unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas kembali melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik," lanjut Ashari.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu orang ABK berinisial HS.
Selanjutnya, terhadap barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ashari menyebut dengan penindakan ini, pihaknya setidaknya dapat menyelamatkan 25 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu-sabu.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya," tegas Ashari. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di bungkus teh asal Malaysia di Pelabuhan Teluk NIbung pada Sabtu (5/10), ini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Fasilitasi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai dan Satpol PP Jabar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
- Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara Gelar Pemusnahan Narkotika, Sebegini Banyaknya
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Tim NLE Raih Penghargaan Kategori Government of The Year di Indonesia Logistics Awards 2024