Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
Salah satu satwa dilindungi yang hendak diseludupkan ke Mumbai, India. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

Petugas kemudian segera mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta," kata Gatot.

Sebab hingga November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 5 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri dengan mayoritas tujuan adalah India dan negara di Afrika.

"Dari seluruhnya, kami telah mengamankan 13 orang tersangka yang merupakan WNA dan 66 ekor satwa liar berbagai jenis,” beber Gatot.

Terkait kasus ini, berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai telah status ke tahap penyidikan dan menetapkan STH sebagai tersangka.

STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Bandara Soetta, kali ini pelakunya WN India

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News