Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tanjungbalai– Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatra Utara, pada Rabu (10/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi Intelijen, tim penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit.

Menurut dia hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.

"Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.

Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.

Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News