Bea Cukai Gagalkan Peredaran 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Batang
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Pada Jumat (20/9), petugas Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 525.504.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096.
Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Tujuannya untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai menggagalkan peredaran 380 ribu batang rokok ilegal di ruas Tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah pada Jumat (20/9)
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya