Bea Cukai Gagalkan Peredaran 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Batang
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Pada Jumat (20/9), petugas Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 525.504.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096.
Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Tujuannya untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai menggagalkan peredaran 380 ribu batang rokok ilegal di ruas Tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah pada Jumat (20/9)
- Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang
- Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
- Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
- Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari