Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal, Nih Buktinya
Senin, 29 Juni 2020 – 20:47 WIB
Arif menceritakan bahwa supir truk berinisial S dan kernet AT membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang, Sumatera. Mereka belum banyak memberikan keterangan. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet masih diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp 22,2 miliar. Adapaun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp13,3 miliar.(ikl/jpnn)
Sindikat pengedar rokok ilegal jaringan Jawa – Sumatera kembali beraksi. Kali ini, aksi mereka berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jawa Tengah DIY dalam dua penindakan beruntun pada hari Sabtu (27/6) dan hari Senin (29/6) dini hari tadi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya