Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan aksi penindakan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi itu diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal, yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara. Kendaraan itu dihentikan petugas di Jalan Raya Demak - Purwodadi pada Sabtu (17/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas soal pengangkutan rokok ilegal dari Jepara.
“Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan," ucap Gatot.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir senilai Rp 81.600.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 47.465.600.
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Kendaraan pengangkut produk ilegal itu berhasil dihentikan setelah petugas melakukan pengejaran.
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang