Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan aksi penindakan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi itu diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal, yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara. Kendaraan itu dihentikan petugas di Jalan Raya Demak - Purwodadi pada Sabtu (17/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas soal pengangkutan rokok ilegal dari Jepara.
“Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan," ucap Gatot.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir senilai Rp 81.600.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 47.465.600.
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Kendaraan pengangkut produk ilegal itu berhasil dihentikan setelah petugas melakukan pengejaran.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya