Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan aksi penindakan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi itu diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal, yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara. Kendaraan itu dihentikan petugas di Jalan Raya Demak - Purwodadi pada Sabtu (17/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas soal pengangkutan rokok ilegal dari Jepara.
“Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan," ucap Gatot.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir senilai Rp 81.600.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 47.465.600.
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Kendaraan pengangkut produk ilegal itu berhasil dihentikan setelah petugas melakukan pengejaran.
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini