Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara
Rabu, 21 Oktober 2020 – 15:45 WIB

Pengemudi inisial FRA (39) dan barang bukti rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai.
Gatot mengatakan, aksi tersebut merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
“Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9.561.215.327,” jelasnya.
Gatot menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.
"Pandemi tidak serta merta menghalangi Bea Cukai untuk mengamankan hak-hak negara di bidang cukai," pungkasnya.(*/jpnn)
Kendaraan pengangkut produk ilegal itu berhasil dihentikan setelah petugas melakukan pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok