Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.
Penindakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (28/1).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu pada 29 Desember 2021 lalu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju target operasi.
Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai