Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.
Penindakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (28/1).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu pada 29 Desember 2021 lalu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju target operasi.
Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas