Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!

Potensi kerugian negara dari hasil penindakan itu mencapai Rp 2.038.443.120,00.
Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku.
Sementara itu, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Blitar, dan Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Kamis (27/1).
Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta.
Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam.
Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak.
Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp 3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.184.000,00.
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara