Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
Bea Cukai menindak minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai

Potensi kerugian negara dari hasil penindakan itu mencapai Rp 2.038.443.120,00.

Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku.

Sementara itu, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Blitar, dan Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Kamis (27/1).

Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta.

Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam.

Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak.

Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp 3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.184.000,00.

Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News