Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
Rabu, 02 Februari 2022 – 20:30 WIB
![Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/02/bea-cukai-menindak-minuman-keras-tanpa-dilekati-pita-cukai-c-dplq.jpg)
Bea Cukai menindak minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Menurut dia, kegiatan tersebut melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUH Pidana bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu (pelanggaran) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.
"Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran dan dapat menciptakan persaingan bisnis positif antar pelaku usaha,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat