Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
Rabu, 02 Februari 2022 – 20:30 WIB

Bea Cukai menindak minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Menurut dia, kegiatan tersebut melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUH Pidana bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu (pelanggaran) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.
"Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran dan dapat menciptakan persaingan bisnis positif antar pelaku usaha,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM