Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Patroli Darat
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi rutin dalam rangka patroli darat di wilayah Malang Raya pada Senin (14/8).
Dalam kegiatan operasi itu, mereka berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.
Sebanyak 91.735 bungkus dengan total 1.834.700 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diamankan oleh petugas.
Sebelumnya petugas melakukan patroli di area Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang. Dari patroli itu, Bea Cukai menangkap 24 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Pada saat melalui jalan Selat Sunda Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, petugas mendapati sarana pengangkut jasa ekspedisi berhenti pada sebuah bangunan. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan didapati 24 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada bangunan, yang didapati menyimpan rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 140 koli.
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir (ADM) dan pemilik bangunan (ICAS) ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp2.302.868.500 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.277.742.300. (jpnn)
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi rutin dalam rangka patroli darat di wilayah Malang Raya pada Senin (14/8).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025