Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Barang Ilegal di Empat Wilayah
jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang seharusnya kena cukai seperti rokok dan minuman keras, terus dilakukan jajaran Bea Cukai. Hal itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya penggunaannya.
Kali ini, penindakan dilakukan oleh jajaran Bea Cukai di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Marunda, Bekasi, Gresik dan Yogyakarta.
Pada Sabtu (26/9) lalu, Bea Cukai Marunda berhasil meringkus 533 botol minuman keras ilegal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terdapat sebuah mobil yang disinyalir mengangkut minuman keras impor tanpa pita cukai.
Selain mengamankan mobil yang digunakan mengangkut minuman keras tersebut, petugas juga menahan seorang pelaku berinisial ER. Kasus ini tengah dilakukan penyidikan.
"Dari penindakan ini perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 573,6 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 505,53 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto dalam keterangan yang diterima Jumat (9/10).
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi berhasil menggagalkan peredaran 652.000 batang rokok ilegal pada Kamis (1/10) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya menggunakan produk ilegal.
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia