Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng
jpnn.com, GROBOGAN - Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai. Kali ini upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan di Jawa Tengah oleh Bea Cukai Kudus dan Magelang.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus terjadi pada akhir Agustus. Sebanyak 50 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dapat diamankan petugas di SPBU Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
“Info yang diperoleh petugas, terdapat minibus yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari informasi ini, petugas mengintai dan mendapati target operasi di SPBU Godong,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal Rp 57.000.000 dengan potensi penerimaan negara Rp 38.643.000.
Sementara itu, penindakan yang dilakukan di Magelang, dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.
Informasi diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi melalui Jalur Pantura. Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat di Sepanjang Jalur Pantura.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari Bea Cukai Kudus diungkapkan bahwa pada Rabu (31/8) pukul 18.00 WIB, tim melihat target sesuai informasi yang ternyata berjalan beriring-iringan dengan kendaraan lain melintas melalui Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, tim kemudian melakukan pengejaran.
Pada pukul 18.25 WIB, tim berhasil menghentikan mobil pertama yang menjadi target. Di sisi lain, tim kedua melakukan pengejaran terhadap target selanjutnya, yaitu mobil kedua dan pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan mobil tersebut.
Bea Cukai menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jateng lewat patroli darat
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok