Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng

Setelah dilakukan penindakan terhadap kedua kendaraan tersebut, barang bukti beserta sopir dan penumpang dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk diamankan dan dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Dari sinergi ini kembali berhasil menggagalkan pengiriman 532.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 606 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 411 Juta.
Bea Cukai memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Bea Cukai senantiasa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemberantasan terhadap maraknya rokok ilegal yang beredar.
“Diharapkan pada tahun 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jateng lewat patroli darat
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok