Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Grobogan
Rabu, 14 Desember 2022 – 20:30 WIB

Bea Cukai Semarang kembali menangkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan, Selasa (22/11). Foto: dok Bea Cukai
“Kami berharap memberikan efek jera terhadap pelaku dan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin berkurang, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat antarpengusaha rokok,” pungkas Adrian. (jpnn)
Bea Cukai Semarang kembali menangkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan, Selasa (22/11).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok