Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok ilegal.
Dua minibus penumpang tersebut diamankan di Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (17/9).
Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 639.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 882 juta.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Jateng DIY pada Selasa (17/9).
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) HT yang diduga ilegal diangkut menggunakan dua minibus akan melewati jalur distribusi di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisa sesuai informasi yang sudah diperoleh dan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penulusuran serta pengamatan sarana pengangkut (sarkut) yang melintas di sepanjang Tol Sragen-Semarang dan Jalan Nasional Surakarta-Semarang.
“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat sarkut sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melintas, selanjutnya tim segera melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap sarkut yang diduga memuat BKC HT ilegal tersebut,".
"Akhirnya, berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sarkut berupa dua minibus penumpang berhasil dilakukan penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat,” ujar Megah.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!