Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok ilegal.

Dua minibus penumpang tersebut diamankan di Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (17/9).

Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 639.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 882 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Jateng DIY pada Selasa (17/9).

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) HT yang diduga ilegal diangkut menggunakan dua minibus akan melewati jalur distribusi di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisa sesuai informasi yang sudah diperoleh dan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penulusuran serta pengamatan sarana pengangkut (sarkut) yang melintas di sepanjang Tol Sragen-Semarang dan Jalan Nasional Surakarta-Semarang.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat sarkut sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melintas, selanjutnya tim segera melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap sarkut yang diduga memuat BKC HT ilegal tersebut,".

"Akhirnya, berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sarkut berupa dua minibus penumpang berhasil dilakukan penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat,” ujar Megah.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News