Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok. Foto: Bea Cukai

Megah mengungkapkan petugas mengamankan terduga pelaku, yaitu dua orang sopir minibus

Dia memerinci barang bukti yang diamankan petugas meliputi 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan dua unit minibus.

“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Megah.

Megah mengatakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,.

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya (jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News