Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
Rabu, 21 Desember 2022 – 20:47 WIB

Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai
Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang diamankan senilai Rp 29.529.550,00.
Di tahun 2022, Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai.
Dia menyebut penindalan itu berpotensi
mencapai kerugian negara yang diamankan bernilai Rp 15.716.000,00.
Bea Cukai terus mengimbau agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI