Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini
Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal. Foto: Bea Cukai

Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran 56 botol minuman keras ilegal jenis arak dari wilayah Bali.

“Petugas mendapati minuman keras ilegal tersebut dalam barang kiriman yang disamarkan dengan keterangan produk herbal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector dari bahaya barang ilegal.

Bea Cukai senantiasa mengimbau agar masyarakat juga bisa berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi saluran resmi Bea Cukai di 1500225. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News