Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini
Rabu, 09 Februari 2022 – 20:50 WIB

Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal. Foto: Bea Cukai
Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran 56 botol minuman keras ilegal jenis arak dari wilayah Bali.
“Petugas mendapati minuman keras ilegal tersebut dalam barang kiriman yang disamarkan dengan keterangan produk herbal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector dari bahaya barang ilegal.
Bea Cukai senantiasa mengimbau agar masyarakat juga bisa berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi saluran resmi Bea Cukai di 1500225. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok