Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Dua Lokasi
"Kami berhasil melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal. Kedapatan sebuah toko yang menjual rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar Siswo Kristyanto.
Dalam operasi itu berhasil diamankan sekitar 22.700 batang rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.917.500.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi mengajak warga Banyuwangi untuk melaporkan rokok ilegal yang beredar di wilayahnya melalui kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’.
Sebagaimana yang diketahui, rokok ilegal yang beredar dapat mengurangi manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor dapat ditekan. Untuk itu, mari kita bersama memerangi rokok ilegal di Indonesia," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdianti.(*/jpnn)
Jajaran Bea Cukai di Sentete dan Makassar menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai