Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya
Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan peredaran miras dan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan Bea Cukai Pasuruan dan Subdenpom V/3 menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal melalui operasi bersama yang digelar awal Oktober lalu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pasuruan Soni Wahyu Prasetyo mengungkapkan dalam operasi bersama tersebut diamankan barang bukti, berupa 2.742 botol atau 3.698 liter miras ilegal.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan 640 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Bea Cukai juga mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dalam penindakan yang berlangsung di Jatim. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.

Soni menyebutkan total terdapat empat penindakan, tiga di antaranya dilakukan secara sinergi dengan TNI AD dari Subdenpom V/3 melalui giat operasi bersama peredaran minuman keras pada 6-7 Oktober lalu.

"Satunya melalui penegahan sarana pengangkut di Jalan Raya Bypass Gempol pada 10 Oktober 2022," beber Soni Wahyu Prasetyo melalui keterangan yang diterima, Selasa (18/10).

Dia menjelaskan untuk penindakan terhadap 2.742 botol miras ilegal senilai Rp 98 juta dilakukan di daerah Grati dan Rembang.

Sementara itu, penindakan terhadap 640 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 729 juta dilakukan dari hasil penggalian informasi masyarakat terhadap pengangkutan rokok ilegal di Jalan Raya Gempol.

Bea Cukai di Pasuruan dan Kediri menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News