Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya
Selasa, 18 Oktober 2022 – 20:45 WIB

Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan peredaran miras dan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan didapati sebanyak kurang lebih dua juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai.
"Taksiran nilai barangnya sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Sunaryo.
Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Bea Cukai di Pasuruan dan Kediri menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Jatim
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok