Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari 3 Penindakan, Jumlahnya Fantastis

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari 3 Penindakan, Jumlahnya Fantastis
Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai

Sinergi Bea Cukai Lampung gagalkan dua upaya peredaran 1.040.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus peti buah.

Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir bernilai Rp 913 juta

Penindakan pertama didasari adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal ke pulau Sumatera menggunakan truk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Petugas mengamankan target operasi tersebut beserta barang bukti. Atas penindakan tersebut, 688.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara bernilai Rp 614.506.160 berhasil diamankan.

Selanjutnya pada pertengahan Februari, Bea Cukai Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan serah terima barang bukti rokok ilegal.

Penindakan tersebut menemukan 22 peti buah berisi 352.000 batang rokok ilegal berbagai merk.

Atas penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp299.326.960.

Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Siak pada Senin hingga Selasa (27-28/3).

Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News